SEJARAH SINGKAT DESA POPODU
POPODU
Pada tahun 1905, raja dari Kerajaan Suku Bangsa Bolango pindah dari Labuan Uki ke Pantai Selatan (Bolaang Uki sekarang) dan menempati wilayah yang disebut Soguwo (Cikal bakal Desa Soguo sekarang). Kerajaan melakukan penataan sebagaimana layaknya seperti pembuatan alun-alun untuk kegiatan adat dan budaya serta rintisan jalan yang ke arah Pantai, Penataan pemukiman penduduk dan persawahan serta perkebunan dan lain-lain. Kegiatan tersebut dilakukan guna mempercepat pencapaian kesejahteraan rakyat.
Bertambahnya populasi penduduk yang tinggal di sepanjang jalan rintisan tersebut mulai membentuk suatu perkampungan penduduk. Penataan pemerintahan dan adat istiadat yang pernah ada digunakan oleh Suku Bolango sejak dahulu kala mulai dikembalikan sebagaimana aslinya, seperti : Pemerintahan diselenggarakan secara Lruawo yakni sistem Pemerintahan Demokrasi ; Lruawo Niya Tolru (Tiga) Pemangku Adat yaitu yang disebut Lruawo No Buido (Pemangku bagian gunung/hulu), Lruawo No Tolruwaya (Pemangku bagian tengah) dan Lruawo No Popodo (Pemangku bagian ujung/hilir). Tiga pemangku adat tersebut dikoordinir oleh seseorang yang dalam Bahasa Bolango disebut Wulrea. Raja dalam kedudukannya hanyalah sebagai Kepala Pemerintahan dan bukan sebagai penguasa yang absolute.
Dengan perkembangan penduduk dan pengetahuan maka pada tahun 1912, raja membagi wilayah adat dalam bentuk Lruawo dan perkampungan-perkampunganyang dipimpin oleh Seorang Sangadiyang artinya ‘Orang-Tua Raja’.
Kampung-kampung yang menjadi kedudukan Lruawo seperti : Lruawo No Buido menjadi kampungMolibagu yang berarti ‘Kembali Memperbaharui’ – Lruawo No Tolruawaya menjadi kampung Toluaya – Lruawo No Popodo menjadi kampung Popodu. Kampung-kampung itu (Molibagu, Toluaya, Popodu) secara khusus dipegang oleh yang disebut Wana’o Punuh sedangkan Sangadi adalah sebutan bagi orang yang memegang pemerintahan pada kampung-kampung lainnya yang dalam Wilayah Kerajaan Bolaang Uki.
Dengan mulai masuknya pengaruh perkembangan Politik Nasional kearah pergerakan kebangsaan maka diperjelas wilayah kekuasaan adat dan wilayah kekuasaan Pemerintahan/Raja, sehingga sebutan Sangadi sudah digunakan untuk Kampung-kampung yang menjadi Kedudukan Lruawo.
Dengan bertambahnya jumlah penduduk, maka pada tahun 1992 Desa Popodu dimekarkan menjadi 2 (dua) Desa yaitu Desa Popodu dan Desa Sondana.
Pada tahun 1905, raja dari Kerajaan Suku Bangsa Bolango pindah dari Labuan Uki ke Pantai Selatan (Bolaang Uki sekarang) dan menempati wilayah yang disebut Soguwo (Cikal bakal Desa Soguo sekarang). Kerajaan melakukan penataan sebagaimana layaknya seperti pembuatan alun-alun untuk kegiatan adat dan budaya serta rintisan jalan yang ke arah Pantai, Penataan pemukiman penduduk dan persawahan serta perkebunan dan lain-lain. Kegiatan tersebut dilakukan guna mempercepat pencapaian kesejahteraan rakyat.
Bertambahnya populasi penduduk yang tinggal di sepanjang jalan rintisan tersebut mulai membentuk suatu perkampungan penduduk. Penataan pemerintahan dan adat istiadat yang pernah ada digunakan oleh Suku Bolango sejak dahulu kala mulai dikembalikan sebagaimana aslinya, seperti : Pemerintahan diselenggarakan secara Lruawo yakni sistem Pemerintahan Demokrasi ; Lruawo Niya Tolru (Tiga) Pemangku Adat yaitu yang disebut Lruawo No Buido (Pemangku bagian gunung/hulu), Lruawo No Tolruwaya (Pemangku bagian tengah) dan Lruawo No Popodo (Pemangku bagian ujung/hilir). Tiga pemangku adat tersebut dikoordinir oleh seseorang yang dalam Bahasa Bolango disebut Wulrea. Raja dalam kedudukannya hanyalah sebagai Kepala Pemerintahan dan bukan sebagai penguasa yang absolute.
Dengan perkembangan penduduk dan pengetahuan maka pada tahun 1912, raja membagi wilayah adat dalam bentuk Lruawo dan perkampungan-perkampunganyang dipimpin oleh Seorang Sangadiyang artinya ‘Orang-Tua Raja’.
Kampung-kampung yang menjadi kedudukan Lruawo seperti : Lruawo No Buido menjadi kampungMolibagu yang berarti ‘Kembali Memperbaharui’ – Lruawo No Tolruawaya menjadi kampung Toluaya – Lruawo No Popodo menjadi kampung Popodu. Kampung-kampung itu (Molibagu, Toluaya, Popodu) secara khusus dipegang oleh yang disebut Wana’o Punuh sedangkan Sangadi adalah sebutan bagi orang yang memegang pemerintahan pada kampung-kampung lainnya yang dalam Wilayah Kerajaan Bolaang Uki.
Dengan mulai masuknya pengaruh perkembangan Politik Nasional kearah pergerakan kebangsaan maka diperjelas wilayah kekuasaan adat dan wilayah kekuasaan Pemerintahan/Raja, sehingga sebutan Sangadi sudah digunakan untuk Kampung-kampung yang menjadi Kedudukan Lruawo.
Dengan bertambahnya jumlah penduduk, maka pada tahun 1992 Desa Popodu dimekarkan menjadi 2 (dua) Desa yaitu Desa Popodu dan Desa Sondana.